Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, mengaku kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada lima terdakwa perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau kasus minyak goreng.
Dalam sidang putusan, hakim menjatuhkan vonis jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. Jaksa menuntut kelima terdakwa dihukum antara tujuh sampai 12 tahun penjara, serta dikenai tuntutan tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.
"Kecewa ya kecewa, kami tetap menghormati. Tetapi memang terlalu jauh sih ya (vonisnya). Kemudian, yang paling kerasa itu kerugian perekonomian tidak terbukti. Jadi, ada lah perasaan yang mengganjal dalam pikiran saya. Soalnya yang kami buktikan adalah kerugian perekonomian," kata Jaksa Muhammad usai sidang di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Rabu (4/1).
Padahal Muhammad meyakini telah mengungkap bukti adanya kerugian negara dan kerugian perekonomian dari perkara ini. Namun, hakim dinilai mengesampingkan fakta yang terungkap di persidangan. Dalam hal ini, jaksa mendakwa para terdakwa merugikan negara sekitar Rp18 triliun.
"Bukti-bukti kan sudah semuanya terungkap di persidangan. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan sendiri," ujar dia.
Kendati demikian, Muhammad mengaku menghormati pertimbangan majelis hakim dan putusan yang dijatuhkan. Akan tetapi, ia juga membuka kemungkinan untuk mengajukan upaya hukum banding atas perkara ini.
"Kami laporkan dulu seperti apa nanti. Kalau pimpinan menyatakan upaya hukum, kami secepat mungkin akan melakukan upaya hukum. Soalnya kan waktunya sudah mepet," tutur Muhammad.
Oleh karenanya, ia meminta waktu untuk berkoordinasi setelah vonis itu dilaporkan ke pimpinan kejaksaan.
"Pada intinya kami menghormati putusan pengadilan. Namun demikian, kan masih ada upaya hukum, baik itu banding dan seterusnya. Jadi, beri kami waktu untuk diskusi sama teman-teman sama pimpinan bagaimana sikap kita nanti," kata Muhammad.
Kelima terdakwa dalam kasus ini yakni penasihat kebijakan/analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.
Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Kemudian, Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre Togar Sitanggang masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.